PTBA soal Larangan Ekspor Batu Bara: Tak Berdampak Material

PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA angkat suara soal larangan ekspor batu bara di sepanjang bulan ini. Menurut manajemen, tidak akan berdampak secara material, baik operasional maupun kelangsungan usaha yang akan dihadapi perusahaan dari kebijakan baru pemerintah tersebut.

"Terhadap larangan ekspor batu bara sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap operasional, permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha perseroan atau entitas anak perseroan," tutur Corporate Secretary PTBA Apollonius Andwie lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/1). Namun, ia mengakui bahwa pihaknya masih meninjau kembali dampaknya terhadap keuangan perusahaan, dalam hal ini pendapatan usaha.

Larangan ekspor batu bara tidak mempengaruhi kinerja perusahaan karena entitas anak perusahaan sudah memiliki komitmen jangka panjang untuk memasok batu bara kepada perusahaan listrik negara, dalam hal ini PT PLN (Persero). "PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada PLTU milik PT PLN Grup dan beberapa IPP," imbuh dia.

Terkait potensi wanprestasi, perseroan menyebut tidak ada masalah yang akan terjadi. Pasalnya, dalam kontrak kerja dengan pembeli batu bara telah menuliskan kondisi kahar atau darurat yang membebaskan perusahaan dari kewajiban kepada pembeli. "Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan/atau entitas anak dengan pihak pembeli," ungkapnya.

Go up